DEJABAR.ID, CIREBON – Seorang pria berinisial C (66) terertabrak kereta api Gaya Baru Malam Selatan tujuan Pasar Senen – Surabaya Gubeng, di km 222+2 petak antara Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Luwung, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 13.45 WIB. Korban pun langsung tewas di tempat.
Menurut saksi mata yang melihat, Dewi (33), dirinya melihat korban mondar-mandir di sekitar rel. Dirinya mengaku tidak mengenal korban. Bahkan, dia mengira korban adalah orang gila, karena mondar-mandir sedari tadi.
Begitu ada kereta mau lewat, dia melihat korban langsung menyeberang ke rel, dan hendak menyetop kereta layaknya menyetop kendaraan umum.
“Aneh saja, kok kereta disetop. Tangannya kayak menyetop angkot saja,” jelasnya saat ditemui dejabar.id seraya memperagakan menyetop kendaraan.
Begitu kereta sudah lewat, dirinya heran karena korban sudah menghilang. Ternyata, korban sudah ada di bawah rel dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Sebelum kereta lewat, Dewi dan tetangganya hendak menyelamatkannya, andaikan ada jembatan penghubung antara rel dan jalan raya. Sebab, antara jalan raya dan rel dipisahkan oleh parit sedalam 2 meter.
“Kalau ada jembatan, masih bisa ditolong,” jelasnya.
Sedangan menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardojo, pria yang beralamat di Kesambi Dalam RT 05 RW 04 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon ini, memang sedang berada di area yang bukan peruntukkannya, sehingga tertemper (tertabrak) kereta api.
Kuswardojo melanjutkan, menurut UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sudah jelas, siapapun tidak boleh berada di jalur kereta api kecuali petugas atau pihak yang mendapatkan izin resmi.
“Sanksinya 3 bulan penjara atau denda 15 juta,” pungkasnya.
Setelah kejadian, petugas dari KAI dan kepolisian langsung menangani korban dan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Gunung Jati.(Jfr)
Leave a Reply