Press ESC to close

Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Bakar 16000 E-KTP Rusak

  • December 17, 2018

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Ribuan e-KTP yang tidak valid/rusak dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya di halaman kantor Sekertaris Daerah Kabupaten Tasik, Senin (17/13/2018).

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Iin Aminudin, dan para kepala SKPD dan ASN di Lingkunga Pemkab Tasik.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin mengatakan, pemusnahan e-KTP ini menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Semua KTP ini adalah KTP rusak, kita membakar semuanya sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sebenarnya semua KTP ini sudah dipotong di sudut KTP-nya, tapi agar KTP tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab kita musnahkan dengan cara dibakar, KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang tercatat sejak tahun 2011 sampai sekarang,” katanya.

Adapun jumlah e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni sebanyak 16.000 keping. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *