DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, dipanggil lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo (YP), pegawai di Direktorat Jenderal Keuangan Kementrian Keuangan RI, Senin (17/12/2018).
Dikutip dari Kompas.com, dalam kesaksiannya, Budi membantah memberikan uang Rp700 juta kepada Yaya Purnomo, namun ia sempat mengaku pernah menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya.
“Tidak ada sama sekali memberikan sesuatu,” ujar Budi kepada majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Budi mengaku lima kali bertemu Yaya. Pertemuan terjadi di kediaman Budi, di Hotel Sultan, dan di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kemudian, bertemu di Hotel Kempinski dan di sebuah restoran di Jakarta.
Budi mengakui menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya sebesar Rp 20 miliar kepada Yaya.
“Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya,” kata Budi singkat.
Dalam surat dakwaan Yaya, Budi disebut tiga kali memberikan uang kepada Yaya dan temannya di Kemenkeu, Rifa Surya. Masing- masing Rp200 juta, Rp300 juta dan Rp200 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut terkait pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK), DID dan APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.(Ian/kompas)
Leave a Reply