Humas PDAM Tirta Patriot : Permendagri No 2 Tahun 2007 Tidak Berlaku, Rumah Aspirasi Tetap Ke Ombudsman


Bekasi – Humas PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi menanggapi pemberitaan terkait rekruitmen pegawai yang tidak melalui seleksi.

Dalam keterangan Kasubag humas Endar Hifdzuddin Maemunandar tampaknya tidak serius menanggapi dugaan rekruitmen tanpa proses seleksi pegawai PDAM Tirta Patriot.

“Setelah UU SDA No.7 / 2004 itu Dibatalkan, dan UU Pengairan No. 11 / 1974 berlaku lagi. Artinya produk turunan dari UU SDA No. 7 / 2004 gak berlaku juga Permendagri No. 2/2007 merupakan produk hukum turunan. Sesuai keputusan MK No. 85/PUU-XI/2013” ucap endar

Lebih lanjut endar menyampaikan kepada awak media selanjutnya pahami PP 122/2015 tentang SPAM
SE Mendagri 690/477/SJ tahun 2009
PP 54 tahun 2017, jangan pasang terus Permendagri No 2/2007.

“Coba cari dasar hukum lain bahwa PDAM TP salah terkait jumlah Direksi, jumlah Ideal pegawai, dasar informasi bahwa pegawai masuk gak di test, bahwa pegawai titipan, dan sekarang parameter terancam bangkrut kenapa?, Kalo nyajikan data itu jangan cuman setahun Biar lebih keren datanya ya” ujarnya

Ditempat Terpisah Azka Zine sekretaris Rumah Aspirasi menanggapi pernyataan kasubag humas PDAM tirta Patriot yang kurang melakukan kajian terkait acuan pemberlakuan permendagri No 2 tahun 2007.

“Saya heran seorang kasubag humas berani menyatakan permendagri no 2 tahun 2007 tidak berlaku lagi, sebagai seorang kasubag, dia harusnya lebih “cerdas” menyajikan dan membaca peraturan, terkait mekanisme perekrutan pegawai tertuang dalam permendagri no 1 thn 1997″ ujar Azka

“Sekedar nambain bahan bacaan kasubag humas TP biar lebih paripurna bahwa peraturan yang otomatis tidak berlaku setelah dibatalkan uu SDA no 7 thn 2004 sebagai produk turunan adalah PP no 16 thn 2005,PP no 20 thn 2006,PP no 42 dan 43 thn 2008,PP no 38 thn 2011,PP no 73 thn 2013 dan PP no 69 thn 2014” tambahnya

Azka juga berencana melaporkan PDAM Tirta Patriot Ke Ombudsman RI Perwakilan cabang Jakarta Raya atas dugaan selalu melakukan perekrutan pegawai tanpa seleksi.

“Kami akan segera melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi penerimaan pegawai PDAM TP dan kami akan melayangkan surat ke kemendagri terkait pernyataan humas pdam tirta patriot yg menyatakan bahwa permendagri no 2 thn 2007 sudah tidak berlaku lagi,padahal permendagri no 2 thn 2007 adalah perubahan dari permendagri no 7 thn 1998. sepertinya kabag humas kurang memahami dan harus banyak belajar lagi” ucap Azka (Mad)