Press ESC to close

Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Bentuk Timpora Tingkat Kecamatan di Pangandaran

  • June 22, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas lI Tasikmalaya kembali membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kecamatan, se-Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kemarin, di salah satu hotel di Pangandaran. Sebelumnya, tepat tanggal 07 Agustus 2016 Kantor Imigrasi Kelas lI Tasikmalaya juga telah membentuk TIMPORA tingkat Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan (Inteldakim), Agustinus Wahyudi menyebutkan, dibentuk dan dikukuhkannya TIMPORA tingkat Kecamatan
merupakan amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal tersebut untuk meningkatkan sinergitas seluruh unsur berkaitan, Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol, unsur Kecamatan, TNI, Polri dan Intelijen dalam melakukan pengawasan para WNA yang berkunjung atau tinggal di wilayah Kabupaten Pangandaran khususnya di seluruh wilayah hukum Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya,” ujarnya.

Agustinus berharap, ke depan seluruh unsur yang tergabung pada TIMPORA dapat terjalin kerja sama dalam bertukar informasi.

“Alasan TIMPORA tingkat Kecamatan dibentuk di Pangandaran, mengingat karakteristik Kabupaten Pangandaran adalah tempat destinasi wisata lnternasional yang sudah terkenal ke mancanegara, sehingga banyak sekali warga negara asing yang datang kesini. Makanya kita Iakukan pengawasan ini melalui TIMPORA,” terangnya.

Agustinus meneranangkan, bahwa perlu diketahui tugas kewenangan dalam pengawasan Imigrasi dan TIMPORA salah satunya melalukan pengawasan soal izin tinggal WNA.

“Apabila dalam melaksanakan pengawasan ada WNA yang meresahkan masyarakat yang sifatnya mengganggu keamanan, kenyamanan maka warga bisa melakukan koordinasi kepada Imigrasi maupun TIMPORA,” tutur Agustinus.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran, Solih menambahkan, dalam melakukan pengawasan WNA saat ini tidak hanya jadi tanggungjawab Imigrasi saja, namun sudah menjadi bagian tanggungjawab bersama dalam menegakan kondusivitas daerah.

“Setelah dibentuk TIMPORA tingkat Kecamatan ini, kedepan diharapkan tidak hanya dibentuk terus cicing (tukcing), tapi harus ada action yang nyata dari seluruh unsur demi menjaga kenyamanan masyarakat, keamanan daerah dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari gangguan warga negara asing yang tidak memiliki niat baik disaat singgah di Pangandaran yang notabene sebagai destinasi Internasional,” tutup Solih.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *