DEJABAR.ID, SUBANG – Penerapan sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan dengan informasi yang valid mengenai data jumlah usia sekolah di sekitar lokasi sekolah yang bersangkutan dan data tersebut harus bisa diketahui secara terbuka.
“Jika tidak sistem zonasi berpotensi menciptakan pungutan liar atau pungli pola baru,” ujar Pemerhati Pendidikan Kabupaten Subang Jawa Barat, Evi Silviadi.
Potensi pungli itu bisa saja terjadi karena selama ini banyak minat ke satu sekolah yang dianggap favorit dan mereka berusaha ingin masuk.
“Bisa saja itu terjadi jika jumlah mereka sebut telah ‘penuh’. Lalu bisa masuk dengan (memberi) sejumlah uang,” jelasnya.
Lalu kata dia harus ada pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah negeri. Baik itu sarana fisik dan tenaga pengajar yang memenuhi standar pendidikan.
“Sehingga untuk sekolah negeri tidak ada lagi asumsi ‘Sekolah Favorit’ dengan kelebihan fasilitasnya. Karena Untuk sekolah unggulan atau favorit sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta,” katanya.
Kemudian menurut praktisi pendidikan Kabupaten Subang, Asep Muslihat, dirinya melihat masalah utama dari sistem zonasi dalam PPDB ialah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa. Makanya orangtua siswa yang kurang mendapatkan informasi yang cukup akan merasa kaget.
“Makanya sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari supaya orang tua siswa tidak kaget menghadapi sistem zonasi,” kata dia saat ditemui secara terpisah.
Lalu kata dia, sistem zonasi juga kurang melibatkan pemerintah daerah dalam merumuskannya.
“Padahal setiap daerah itu karakternya berbeda,” tegas Asep Muslihat yang juga Mantan Kadisdik Subang tersebut
Mengenai informasi tentang ketentuan dalam PPDB, kata Asep perlu ada kejelasan ketentuannya. Termasuk mengakomodir jalur bakat maupun prestasi.
“Itu juga (jalur bakat dan prestasi) harus diakomodir, dihargai dan jelas apa dan bagaimana ketentuannya,” kata dia.
Baik Evi maupun Asep pada dasarnya sangat setuju atas pemberlakuan sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan pendidikan dan mempermudah akses pendidikan untuk rakyat.
Mengenai pola penerapannya harus disempurnakan guna menutupi potensi tindak kecurangan yang terjadi pada PPDB.(Ahy)