Press ESC to close

Indonesia akan Memasuki Era Struktur Populasi Tua 

  • October 13, 2018

DEJABAR.ID, BOGOR-Isu penuaan penduduk tidak hanya hangat dibicarakan di negara maju tetapi juga di negara berkembang. Proses penuaan penduduk berkembang antara lain disebabkan oleh penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk.
Pernyataan tersebut dilontarkan Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia pada Kementerian Sosial Republik Indonesia, Andi Hanindito, dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Hotel Salak Heritage Bogor, Jumat (12/10/2018).
Mengutip data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2014 jumlah lanjut usia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (Statistik Penduduk Lansia Tahun 2014).
“Jumlah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara yang akan memasuki era struktur populasi tua (aging structured population-red), karena jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7 persen,” pungkas Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk lansia tersebut memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan. Untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan untuk melakukan intervensi.
“Keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia,” tegasnya.
Dalam upaya revisi UU tersebut, sambung dia, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia telah dan akan melakukan beberapa hal, antara lain; Menyusun Naskah Akademik, Melakukan Penyelarasan Naskah Akademik dengan Kementerian/Lembaga terkait, Melakukan Penyusunan draft RUU dan Penyempurnaan Penyusunan draft RUU.
“Untuk keperluan tersebut, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia akan melakukan kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Nomor 13 yang dilaksanakan di 5 lokasi yaitu, dimulai dari Tangerang, Bandung, Sukabumi, dan hari ini di Bogor selanjutnya sebagai penutup kegiatan akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang adanya perubahan UU Nomor 13 Tahun 1998 sekaligus mencari masukan untuk memperkaya informasi dalam penyusunan draf RUU, yang bertujuan menambah masukan dan informasi konstruktif sebagai input dalam penyusunan draft RUU, mengakomodir masukan-masukan dari berbagai lapisan masyarakat untuk memperkaya draft RUU, memberi peluang masyarakat untuk turut berpartisipasi secara langsung dalam perubahan UU Nomor 13 tahun 1998.
Dalam kesempatan ini diserahkan bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar lanjut usia dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI untuk 30 Lanjut Usia yang masing-masing menerima Rp500 ribu dan total bantuan sebesar Rp15 juta. Bantuan diserahkan langsung Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, kepada Dinas Sosial Kota Bogor. (AWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *