Dejabar.id, Majalengka – Penahanan terhadap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi penembakan dan penganianyaan terhadap seorang pengusaha asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Kini bertamabah menjadi tiga orang tersangka dalam kasus yang menyeret anak kedua Bupati Majalengka, Karna Sobahi, berinisial IN tersebut.
Sebelumnya, IN sendiri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh polisi dan langsung ditahan di Rutan Mapolres Majalengka, atas kasus penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) berkaliber 9 milimeter, jenis peluru karet.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kedua orang tersangka baru itu, kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
Sebelumnya, kata dia, kedua tersangka itu awalnya menjadi saksi, lantaran diduga kuat mereka terlibat, keduanya resmi ditahan pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin sebagai saksi. Kita periksa kembali sebagai tersangka,” ungkap AKBP Mariyono, Senin (18/11/2019).
Sedangkan, lanjut Kapolres, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni atas nama Soleh dan Udin. kedua tersangka tersebut, merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Hari ini, kedua tersangka sudah kita tahan. Jadi ada tiga yang sudah kita tahan dengan kasus pasal 170 ini,” ujarnya.
AKBP Mariyono menegaskan, keduanya sah dan meyakinkan bahwa ikut terlibat dalam kasus yang melibatkan pria yang menjabat Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu. Keduanya berperan berbeda-beda.
“Ada yang menyeret korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan 2 kali. (yang nyeret) atas nama Udin. Peran Soleh sama, dia membantu ya, membantu Udin,” ucapnya.
Sementara, Kapolres menambahkan, dua terangka baru tersebut bukan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan IN, yang tercatat sebagai ASN, tepatnya Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka.
“Kedua tersangka baru ini. Non ASN, yaitu berprofesi sebagai honorer di lingkungan Pemkab Majalengka dan buruh. Per hari ini resmi mereka kita tahan,” tandasnya. (jja)