Press ESC to close

Ini Alasan Pleno Penetapan Caleg Terpilih di Pangandaran Ditunda

  • July 3, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) belum diterbitkan berdampak pada pelaksanaan pleno penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ditunda.

Padahal, sebelumnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran akan melaksanakan pleno tersebut pada hari ini, Rabu (03/07/2019).

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan, bahwa penyebab ditundanya rapat pleno penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif akibat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang belum diterbitkan.

“Perlu diketahui bahwa BRPK menjadi dasar untuk pelaksanaan pleno tersebut, namun, pihak KPU Provinsi Jawa Barat memerintahkan untuk menunda lantaran BRPK belum diterbitkan,” ujar Muhtadin saat dihubungi dejabar.id. Rabu (03/07/2019).

Muhtadin mengatakan, berdasarkan keterangan dari KPU Provinsi Jabar segera setelah BRPK diterbitkan akan ditindaklanjuti oleh surat KPU RI.

“Kami belum bisa memastikan kapan waktu untuk melaksanakan rapat pleno ini,” sebutnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar dan Pusat.

“Kami akan terus koordinasi untuk memastikan kapan pleno penetapan ini bisa terlaksana,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *