Press ESC to close

Ini Persiapan KPU Majalengka Hadapi Gugatan Partai Nasdem ke MK

  • July 5, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, Partai Nasdem telah melayangkan permohonan PHPU Pemilihan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus menjelaskan, hasil penghitungan suara KPU, jenis pemilihan DPRD Majalengka digugat peserta Pemilu 2019 yang tak puas perolehan suara kadernya/calegnya di Dapil 5.

“Kita menerima gugatan untuk DPRD, yang digugat hasil penghitungan Dapil 5 yang sudah ditetapkan oleh KPU. Gugatannya dari NasDem sudah diterima di MK dan akan disidangkan pada Selasa (9/7/2019) mendatang,” kata Agus kepda Dejabar.id, Jumat (5/7/2019).

Menurut Agus, partai Nasdem melayangkan gugatan karena merasa ada penggelembungan suara untuk partai Gerindra, kemudian ada penghilangan suara untuk Nasdem.

“Hari ini kita telah membuka kotak suara yang disaksikan langsung oleh kepolisian dari Polres Majalengka, Bawaslu dan bersama semua PPK kita undang,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, bahwa kotak suara yang dibuka tersebut, untuk dijadikan sebagai alat bukti pada persidangan PHPU yang saat ini sedang berlangsung.

“Nanti di persidangkan kita akan sama-sama menguji, mana yang benar. Apakah Nasdem sesuai atas gugatannya atau pun kita dari KPU Majalengka,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mempasilitasi bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU dengan cara-cara konstisional.

“Seperti dengan cara PHPU yang saat ini sedang berlangsung di MK. Kita akan menghormati bersama-sama,” tukasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *