DEJABAR.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menggelar operasi penertiban sampah visual berupa reklame, spanduk dan banner tak berizin yang dipasang di tempat terlarang, Rabu (26/9).
Petugas gabungan yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, DPMPTSP dan BPKAD Kota Bogor itu bahkan harus merobohkan secara paksa billboard berukuran mini di Jalan Pajajaran.
Koordinator penertiban reklame yang juga pegawai Bapanda Kota Bogor Febby Hendra Benjamin mengatakan, penertiban dan pembersihan reklame yang dilakukan petugas merupakan kegiatan rutin agar tidak merusakan estetika Kota Bogor.
“Kami menertibkan reklame yang belum menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dan reklame yang sudah habis masa pajaknya serta belum memenuhi kewajibannya untuk mengurus atau memperpanjangnya,” kata Febby Hendra.
Ia menambahkan, bagi reklame yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, Bapenda Kota Bogor akan melakukan prosedur teguran mulai dari tulisan, lisan hingga penutupan reklame. “Jika dalam waktu satu bulan tidak ada respon atau progres akan langsung di bongkar. Untuk reklame yang ditutup akan dibuka kembali usai melakukan pelunasan kewajiban membayar pajak,” tandasnya.
Pembersihan sampah visual lanjut Febby dilaksanakan rutin setiap hari, sementara untuk operasi gabungan dilaksanakan dua kali dalam satu bulan. Untuk sampah visual yang berada dipusat Kota Bogor aku Febby agak berkurang, khususnya di kawasan seputaran Kebun Raya Bogor dan Istana Presiden.
“Kedua kawasan tersebut termasuk yang harus bersih dari sampah visual. Saat ini reklame lebih banyak ada di pinggir Kota Bogor seperti dikawasan Yasmin dan Jalan Soleh Iskandar,” pungkasnya. (awk)
Leave a Reply