Press ESC to close

Jaksa Diminta Tidak Terlibat Dagang Perkara

  • July 22, 2023

SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendapat instruksi untuk tidak terlibat dalam praktik dagang perkara dan terlibat dalam tindakan tidak terpuji.

Hal itu, disampaikan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli disela-sela perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 63 di Kejari Serang, Sabtu (22/7).

Ia juga mengatakan agar semua pegawai Kejari Serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

“Agar semua pegawai mengikuti arahan pimpinan baik ditingkat wilayah Kejaksaan Tinggi Banten maupun dipusat bapak jaksa agung beserta pimpinan dikejaksaan tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan agar semua pegawai Kejari Serang untuk menghindari dagang perkara, tindakan tidak terpuji. Selain itu, jaksa juga diminta untuk tidak menitip rekanan proyek.

“Menghindari dagang perkara menghindari perbuatan tidak terpuji lainnya, menghindari menitip rekanan di proyek itu yang disampaikan secara langsung oleh bapak presiden,” tuturnya.

Lanjutnya, arahan tersebut tidak hanya berlaku untuk para jaksa, melainkan berlaku untuk semua penegak hukum.

“Tidak hanya kepada kejaksan tetapi kepada seluruh penegak hukum,” katanya.

“Saya berharap dikejaksaan negeri serang mengikuti arahan dari pimpinan tertinggi jadi kita upayakan penegakan hukum yang tegas dan humanis dan menghindari tindakan tidak terpuji,” sambungnya.

Yusfidli juga mengatakan jika ada jaksa yang tidak mengikuti arahan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme pemeriksaan internal yang ada.

Pengawasan dan atasan terkait akan memastikan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan secara profesional.

“Dikenakan sanksi tentu dengan mekanisme pemeriksaan internal baik oleh pengawasan maupun atasan terkait, nah baru kita bisa mengenakan sanksi sanksi secara proporsional dan perofesional sesuai dengan aturan,” katanya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *