Press ESC to close

Jastek, Honor THL dan Jaminan Sosial untuk Seluruh Non PNS Kabupaten Bekasi Bakal Naik Tahun Depan

  • November 12, 2018

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menaikkan Jastek, Honor THL dan Jaminan Sosial untuk Seluruh Non PNS Kabupaten Bekasi tahun mendatang. Hal tersebut ditandai dengan Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (12/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, selain Badan Anggaran, hadir pula dari pihak Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya guna menyimak perkembangan terkait pembahasan kebijakan ini.
Salah satu anggota Badan Anggaran Nyumarno mengatakan, ada beberapa pembahasan penting, di antaranya kaitan kenaikan Jastek, juga pembahasan kenaikan honor THL Non PNS di semua bidang. Di samping itu, Badan Anggaran juga meminta agar OPD di seluruh Pemkab, mendaftarkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Termasuk bagi para Honorer, THL, Tenaga Kontrak dan sebutan Non PNS lainnya di semua OPD, ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Nyumarno, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.
Saat ditanya keputusan strategis apa yang dihasilkan dalam rapat hari ini, Nyumarno mengatakan bahwa ada kesepakatan. Di antaranya JASTEK ada kenaikan Rp500.000,- per bulan, per orang. Sehingga di tahun 2019, anggaran Jastek dari awalnya Rp112 Milyar di tahun 2018, disepakati naik menjadi Rp185 Milyar pada tahun Anggaran 2019.
“Kemudian untuk THL, Kontrak atau sebutan lain bagi Non PNS di semua OPD, sudah pernah dibahas di pembahasan KUA PPAS sebelumnya. Kenaikan Honor atau bentuk Hak Upah, ditentukan dengan satuan harga minimum dengan Keputusan Bupati, dan sudah ada kenaikan juga di tahun 2019 nanti,”  terang Nyumarno.
Selain itu, hal lain yang menjadi penting, bahwa sebanyak 9.068 tenaga Honorer atau Non PNS di Pemkab Bekasi, selain kenaikan JASTEK, juga akan didaftarkan ke dalam kepesertaan Jaminan Sosial. Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan di daftarkan pada 2 (dua) kepesertaan Jaminan Sosial dahulu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Bekasi.
“Ini juga tidak hanya berlaku untuk Non PNS yang di lingkungan Dinas Pendidikan, tetapi berlaku juga di seluruh OPD yang mempergunakan Tenaga Harian Lepas (THL), Kontrak, Honor, Sukarelawan, atau sebutan Non PNS lainnya, semua Kepala OPD harus mendaftarkan mereka kedalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Nyumarno menekankan, agar semua keputusan rapat hari ini dapat berjalan dengan baik, dan dapat diimplementasikan. Sebab menurutnya, sudah ada dasar hukum Peraturan Bupatinya sejak tahun 2017, juga sudah ada Surat Edaran di bulan Oktober 2018 yang lalu, yang memerintahkan semua OPD mendaftarkan seluruh Tenaga Non PNS kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi nanti tahun 2019, selain kenaikan kesejahteraan berupa kenaikan Jastek dan honor Non PNS lainnya di semua OPD, nantinya seluruh tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bekasi, untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya.
Dimana terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini ditandai apabila berangkat dan sampai kembali pulang bekerja, terjadi kecelakaan kerja yang menimpa rekan-rekan Non PNS, Pemkab Bekasi akan memberikan jaminan biaya pengangkutan baik darat, laut ataupun udara.
“Biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi media dan mendapatkan santunan selama tidak bekerja. Seain itu, jika terjadi rekan-rekan Non PNS meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp16,2, santunan langsung selama 24 bulan yang dibayar sekaligus sebesar  Rp4,8juta,” katanya.
“Kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta. Bahkan masih ditambah, jika kepesertaan sudah di atas 5 tahun, masih akan ditambahkan beasiswa bagi 1 anak dari tenaga kerja Non PNS yang meninggal dunia,” pungkas Nyumarno.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *