BEKASI – Diduga belum melengkapi perizinan Analisa Dampak lingkungan (AMDAL) dari pantauan dejabar.id , di lingkungan Blue Plaza, tidak ditemukan Tandon Air sebagai resapan apabila terjadi banjir. Apalagi, lokasi yang kini berdiri Hotel, Mall, Rumah Sakit dan perniagaan lainnya merupakan lahan resapan air di wilayah Kota Bekasi.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yulian berjanji akan mengkroscek dokumen Amdal Blue Plaza yang berada di wilayah Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
Menurut Yayan, pusat bisnis seperti Blue Plaza, sepatutnya sudah mengantongi Amdal. Sebab, sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka pihak Blue Plaza diwajibkan menyelesaikan dokumen Amdal sebagai syarat diterbitkannya IMB.
“Kalau masalah Amdal, sepengetahuan saya kalau izin lingkungan, jangankan sebesar mall, bikin rumah yang kecil juga harus ada IMBnya. Nah, IMB mall itu salah satu syaratnya adalah dokumen Amdal. Tapi terkait Blue Mall akan kita cek, tapi sengetahuan saya pasti ada,” kata Yayan saat dikonfirmasi selasa (17/3/2020).
Diakui Yayan, salah satu item yang menjadi syarat diterbitkannya Amdal, adalah ketersediaan Tandon Air. Apalagi, cakupan wilayah yang digunakan pihak Lippo Group tersebut mencapai hektaran luasnya.
“Soal tandon air, tertuang dalam rekomendasi Amdal. Jika di dalam site plan dan dokumen Amdal tercantum item tandon air, maka itu kewajiban yang harus dilengkapi. Kalau seandainya tidak, berarti dia salah satu perusahaan yang nakal, karena tidak melaksanakan isi dari dokumen Amdal maupun site plan yang dibuat,” tegasnya.
Yayan berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau kelengkapan dokumen serta keberadaan Tandon Air Blue Plaza.
“Jika belum mengantongi Amdal dan melaksanakan isinya, maka kita ambil tindakan. Apalagi ada keluhan soal banjir dari warga, nanti kita kroscek ke lokasi mengenai tandon airnya juga,” tandasnya. (Mad/**)
Leave a Reply