Press ESC to close

Kalah Digugat Buruh, Politisi PDIP Minta Emil Patuhi Putusan PTUN

  • July 28, 2020

BANDUNG,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan buruh soal penangguhan upah.

Putusan dengan No.9/G/2020/PTUNBDG ini memaksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

“Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menaati putusan PTUN dengan mencabut SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020,” kata Rafael Situmorang, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7).

Anggota Komisi I DPRD Jabar ini menilai ada satu klausul dalam SK tersebut yang tidak konsisten, yakni pada penetapan point 7 terkait penangguhan penerapan UMK 2020.

Ia memaparkan, pada huruf “D” tertulis “Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk penangguhan upah itu kan sudah diatur dalam Keputusan Menteri No. 231 MEN 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, bagi pengusaha yang tidak mampu diharuskan melakukan penangguhan. Tapi, SK Gubernur malah melampaui aturan diatasnya dengan memperbolehkan berunding atau Bipartit. Menjadi celah bagi pengusaha untuk tidak memenuhi kewajibannya,” bebernya.

Rafael menegaskan, pihaknya konsisten mendampingi buruh untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Bahkan, pada aksi sebelumnya di Gedung Pakuan, ia mengawal buruh untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, hingga akhirnya berbuah manis dengan keluarnya putusan PTUN.

“Tunjukkan bahwa Gubernur Jabar itu pejabat yang taat hukum, karena ini demi kondusifitas dan hubungan ketenagakerjaan industrial yang adil di Jawa Barat,” tandasnya. [mae]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *