Press ESC to close

Kapolres Tasikmalaya: Hukuman Kurungan Menanti Penimbun Bahan Pokok

  • May 2, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Kapolres Tasikmalaya, AĶBP Dony Eka Putra mengungkapkan, akan menindak tegas kepada penimbun bahan pokok baik menjelang maupun saat ramadan.
“Sanksinya baik berupa teguran maupun hukuman kurungan yang berlaku,” ungkapnya kepada media usai melakukan sidak di pasar tradisional Singaparna, Kamis (2/5/2019).
Namun selama ini, dirinya belum menemukan adanya penimbunan yang terjadi. “Ya mudah-mudahan tidak terjadi, kasihan masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Seperti diketahui, hasil sidak di pasar tradisional, tidak ada kenaikan harga yang signifikan dari beberapa bahan pokok, hanya saja bawang putih mengalami lonjakan tinggi yang diakibatkan kurangnya pasoka dan meningkatnya pemakai bawang tersebut.
Adapun harga bawang putih yakni asalnya 25 naik menjadi 50 ribu, Daging ayam asal 28 ribu menjadi 34 ribu, telor ayam 21 ribu menjadi 24 ribu. Beberapa bahan tersebut mengalami kenaikan dari dua minggu ke belakang.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *