Press ESC to close

Kasus Covid – 19 meningkat, Dewan Desak Pemkot Bekasi tutup Panti Pijat dan SPA

  • August 26, 2020

Dejabar.id, Kota Bekasi- Bertambahnya kasus covid 19 dikota Bekasi yang menjadi 53 kelurahan dari 56 kelurahan masuk menjadi Zona merah, salah satu faktor meningkatnya kasus Corona disebabkan oleh Dibukanya Tempat Hiburan Malam, seperti SPA, Panti Pijat, dan karoke.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang Mengatakan, Ada dua pilihan yang pertama tutup sampai zona hijau, yang kedua di buka tapi tetap protokol Covid-19

“Artinya protokol Covid-19 itu petugas gugus tugas itu harus ada 24 jam disitu sampai tutup,” ucapnya kepada awak media Selasa, 26/8/2020

“Jadi jangan berharap pada security saja dan lain-lain, tapi petugas dari gugus tugas itu harus ada stay kalau mau di buka, tapi kalau engga ya di tutup saja sampai kemudian benar benar zona hijau seperti itu,” tambahnya.

Terkait nasib karyawan jika di tutup tempat hiburan. Ia mengaku, itu tergantung dari dua pilihan tadi, pertama tetap dibuka dengan gugus tugas tidak menyerahkan sepenuhnya pada petugas dari tempat hiburan malam (thm) itu.

Selama ini yang melakukan itu, menurutnya, hanya petugas thm nya saja, engga ada pengawasan dan sosialisasi dari petugas gugus tugas.

Silahkan dibuka tetapi di opsi dua pilihan tadi, itu lebih bagus. Jadi tinggal di pilih, tinggal melihat urgentsinya seperti apa.

“Ya kalau misal urgentsi nya misal karyawan ga ada kerjaan ya sudah di buka. Tapi protokol Covid-19 benar-benar di awasi lebih ketat lagi,” kata dia.

Selama melakukan pemantauan, dirinya pun tidak menemukan tidak ada patugas dari gugus Covid-19 Pemkot menjadi 24 jam di THM. Itu mengaku melihat sendiri dan dari laporan dari kawan-kawan juga tidak ada yang petugas Covid-19, cuman petugas mereka (THM) saja.

Harusnya gugus tugas yang masih ada belum di bubarkan. Gugus tugas ini yang harus menjaga itu. Jadi jangan awalnya doang seperti itu kemudian kebelakangnya kendor.

Dan itu yang terjadi saat ini, artinya tetap harus masif melakukan itu dan tempat hiburan mall-mall juga harus ada petugas nya, petugas gugus nya harus ada disitu. Sehingga masyarakat melihat masih ada petugasnya di setiap pengusaha tersebut.

“Kita berharap pemerintah kota Bekasi benar-benar melaksanakan protap dari pada Covid 19 ini, jadi jangan menyerahkan kepihak pengusahanya. kecuali kemudian petugas ini benar-benar sudah dilatih khusus terkait penanganan Covid 19 tapi saya kira tidak perlu seperti itu. Karna kita punya petugas yang sudah di tetapkan SK wali kota dan lain-lainnya. Mereka kerja dong, jadi caranya ya di awasi bergantian termasuk Mall-mall seperti itu,” ucapnya. (Mad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *