Kasus NISN, Kadisdik dan Mantan Ketua PWI Subang Dituntut 4,5 Tahun Penjara


DEJABAR.ID, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum menuntut Kepala Dinas Pendidkan nonaktif Kabupaten Subang, Suwarna, 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin sore (10/6/2019).
Jaksa Arif Gunadi, dalam tuntutan menyatakan, Suwarna bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwarna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, menghukum terdakwa denhan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar jaksa Arif Gunandi.
Mantan Sekretaris DPRD Subang ini, kata jaksa, selama persidangan bersikap sopan. Selain itu, terdakwa juga belum dijatuhi pidana dan merupakan tulang punggung keluarga. Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya dalam kasus ini, Dadang Hidayat mantan ketua PWI Subang dengan hukuman yang sama.
Kasus ini bermula pada 2018, Suwarna ditawari Dadang Hidayat membuat kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Kabupaten Subang sebagai solusi atas masalah NISN yang kerap ditemukan seperti hilang dan rusak. Kartu NISN sendiri dibuat oleh pemerintah untuk siswa.
Terdakwa Dadang Hidayat kata jaksa, kemudian menemui terdakwa Suwarna untuk membahas pembuatan kartu NISN. Suwarna membubuhkan tanda tangan di kartu NISN buatan terdakwa tersebut .
“Terdakwa kemudian menyebarkan surat penawaran kartu NISN ke setiap kecamatan untuk dibeli oleh siswa. Padahal, kartu NISN sendiri sudah dibuat oleh pemerintah dan gratis,” ujar jaksa.
Karena institusi Dinas Pendidikan Pemkab Subang turut merestui pembuatan kartu NISN oleh terdakwa Dadang itu, akhirnya banyak siswa SD dan SMP yang membeli kartu NISN seharga Rp25 ribu per lembar.
Padahal, itu tidak diperbolehkan aturan undang-undang dan pembuatan kartu NISN tak perlu dilakukan karena data setiap siswa di setiap sekolah sudah ada dalam data base. Dari hasil penjualan kartu NISN itu, didapat keuntungan sebesar Rp190 juta.
Penjualan kartu NISN pun dihentikan setelah banyak orangtua murid mengeluh kemudian Kejaksaan Negeri Subang‎ mengusut kasus itu hingga Suwarna dan Dadang Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.(Ahy)