JAKARTA, Dejabar.id – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta agar masyarakat mewaspadai berita bohong yang beredar di sejumlah platform media sosial.
Berita bohong tersebut sengaja disebar sebagai propanganda yang tujuannya untuk menciptakan suasana tidak kondusif, bahkan bisa mengancam disintegrasi bangsa.
Salah satunya adala penyebaran video hoax pengakuan seorang Jaksa yang menerima suap kasus sidang Muhammad Rizieq Shihab.
“Kejahatan cyber di Indonesia ini semakin marak dan gencar, dan bisa jadi bermotif politik yang bertujuan untuk melemahkan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata politisi PDI Perjuangan ini, Minggu (21/3).
Hasanuddin juga meminta agar masyarat tak mudah terkecoh berita bohong dari media penyebar hoax dan radikalisme.
Masyarakat, sambungnya, harus cerdas memilah dan melakukan cek dan ricek setiap informasi yang diterima.
Ia juga menambahkan bahwa penyebar berita bohong akan dijerat oleh Undang-Undang ITE yang dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat.
“UU ITE ini dibuat agar masyarakat tak kebablasan dan seenaknya menyebar berita bohong yang pada akhirnya akan menimbulkan gejolak. Jadi perlu di pertanyakan kalau ada sekelompok kecil masyarakat yang menghendaki UU ITE ini direvisi total bahkan berkehendak menghilangkan pasal pasal tertentu. Perlu kita waspadai bersama,” tandasnya.
Sebelumnya masyarakat riuh terkait beredarnya video di media social seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab”
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa rekaman diatas adalah HOAX. (Jie/*)