Press ESC to close

Kejaksaan Optimalkan Penanganan Tindak Pidana Merugikan Perekonomian Negara

  • July 13, 2023

SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Oleh karena itu, Kejati Banten terus mengoptimalkan kewenangannya untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi.

Penguatan Kewenangan Jaksa Agung dalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf K UU No.11 Tahun 2023 tentang perubahan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam Seminar Nasional yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa k-63 Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (13/7).

Didik juga mengatakan tindak pidana ekonomi terdapat dalam UU NO. 7/DRT/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perpu Nomor 36 tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan UU pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

“merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” katanya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *