DEJABAR.ID, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Salah seorang di antara tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Syarifuddin, ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana terkait proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo yang termasuk area pusat kota. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017, yang bernilai lebih dari Rp 10 miliar.
“Adapun kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Cirebon, Jalan Wahidin Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya yakni inisial HR yang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon. HR sendiri merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek ini.
Selain HR, lanjutnya, dua tersangka lain adalah SH yang merupakan kontraktor dari PT Tidar Jaya yang berkantor di Jakarta Timur, dan S yang merupakan pengawas lapangan (konsultan) dari CV Duta Cipta.
“Ketiganya paling berperan terlibat dalam dugaan penyelewengan Jalan Cipto,” tuturnya.
Meski jelas terindikasi adanya penyelewengan, lanjutnya, pihaknya belum dapat mengungkap kemungkinan suap-menyuap di balik pelaksanaan proyek tersebut. Meskipun begitu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan oleh saksi dan uji laboratorium terhadap hasil proyek Jalan Cipto.
“Menurut pemeriksaan ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) dan uji lab, ada kekurangan kualitas dan kuantitas pada hasil pekerjaan,” jelasnya.
Meski menuntut pengembalian kerugian negara 100% atau lebih dari Rp 10 miliar, lanjutnya, kasus tersebut tetap akan disidangkan. Pengembalian hanya akan meringankan hukuman para tersangka.
“Sejauh ini diketahui sudah ada pengembalian uang sebagai barang bukti sebesar Rp 215 juta,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply