MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berikan penyuluhan hukum di lokasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105, di Desa Argasari, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Majalengka, Agus R Sanjaya, dalam memberikan pematerinya memaparkan, tentang kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak remaja.
“Peran orang tua sangat diperlukan sekali dalam mengatasi kenakalan yang dilakukan oleh anak remaja” ujarnya, Kamis (25/7/2019).
Selain itu, menurut Agus, bahwa peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk meredam kenakalan anak, karena peran aktif dari semua pihak, akan bisa mencegah itu semua.
Danki SSK TMMD ke-105, Kapten Inf Nana Rusmana mengatakan, acara penyuluhan tersebut, disambut antusias warga yang berada di wilayah RT.03/01, Blok Desa, Desa Argasari.
Menurut Nana, pada kegiatan tersebut, banyak warga yang menyampaikan beragam pertanyaan seputar permasalahan hukum.
“Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik kegiatan TMMD ke-105, Kodim 0617/Majalengka,” ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan penyuluhan bertajuk “Tupoksi Kejaksaan dan Sistem Pidana Peradilan Anak” tersebut, dihadiri oleh Danki SSK TMMD 105, Kapten Inf Nana Rusmana, Kasi Ekbang Desa Argasari, Maman dan para Toga, Tomas dan Toda Desa Argasari. (jja)
Leave a Reply