SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memenangkan perkara praperadilan yang diajukan tersangka BP terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC tahun 2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan terkait perkembangan sidang praperadilan Nomor: 09/Pid.Pra/2023/PN.Srg yang diajukan oleh tersangka BP sebagai pemohon dan Kepala Kejati Banten sebagai termohon.
“Bahwa pada tanggal 10 Mei 2023 tersangka BP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, telah mengajukan permohonan Pra Pradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang yang diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023,” katanya melalui pressreles, Senin (29/5).
Ia juga mengatakan bahwa dalam materi Praperadilan yang diajukan oleh tersangka BP keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lanjutnya, BP beralasan penetapannya sebagai tersangka adalah perbuatan perdata (Wanprestasi) yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi, Penetapan BP sebagai tersangka oleh Kejati Banten didasarkan penafsiran keliru tentang kedudukan PT. SCC yang dianggap sebagai anak perusahaan BUMN.
Proses persidangan praperadilan dimulai dari hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 dengan agenda pembacaan permohonan dari tersangka BP sebagai pemohon dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan agenda persidangan praperadilan jawaban dari Kepala Kejati Banten.
“Dilanjutkan Replik dan Duplik pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023, selanjutnya Hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 Agenda Pembuktian berupa dokumen dan pada hari hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sidang pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon, serta hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023 agenda sidang Praperadilan kesimpulan dari pemohon dan termohon,” katanya.
Bahwa sidang Praperadilan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan, dimana dalam putusan Praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Praperadilan menyatakan “menolak Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya” dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Bahwa dikarenakan tidak ada lagi upaya hukum bagi pemohon dalam praperadilan ini, maka Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka BP.
Bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, agar perkara dimaksud segera mungkin dapat dilimpahkan dan disidangkan.[]
Leave a Reply