SERANG, Dejabar.id – Pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dibongkar dan dibangun pagar yang baru. Pembiayaan pagar tersebut menggunakan APBD tahun 2023 yang mencapai Rp1,981 Miliar.
Angka yang fantastis itu tercatat di LPSE Provinsi Banten dengan nama tender Pemeliharaan/Renovasi Pagar Gedung DPRD yang dimenangkan CV. TEKNIK TAMA MANDIRI beralamat di Jalan Raya Petir Serang, Lingkungan Cilaku, RT/RW, 01/01, Kota Serang, Banten.
Pakar hukum Untirta, Lia Riesta Dewi mengatakan bahwa benar adanya anggaran untuk pemeliharaan aset yang sudah dimiliki. Akan Tetapi, makna pemeliharaan tidak disadari oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
“Pemeliharaan itu contoh misalnya kalau ada pagar ada yang patah nanti di las, ada tembok yang misalnya belah-belah berarti disemen itu makna pemeliharaan menurut saya, atau misalnya catnya sudah kusam di cat lagi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/5).
Kata dia, jika pagar Gedung DPRD Provinsi Banten dalam kondisi bagus mengapa harus dibangun ulang. Menurutnya, boleh saja dibangun ulang akan tetapi perlu dilihat dari sisi efisiensinya.
“Kalau pagar yang posisinya bagus nggak kenapa-kenapa tiba-tiba dibangun, kembali lagi kalau ditanya boleh tidak dibangun, boleh-boleh aja tapi efisien nggak,” katanya.
Menurutnya, dengan anggaran yang fantastis itu, lebih baik digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Provinsi Banten.
“Nggak ada nilai urgensitasnya dimana letak efisiensinya, kenapa engga anggaran yang fantastis itu untuk meningkatkan taraf penghidupan rakyat,” ujarnya.
“Cumakan itu, semua pilihan, pilhan ke untuk DPRD, pilihan untuk Sekretariat kan gitu,” imbuhnya.*