SERANG, Dejabar.id – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerma 116 laporan terkait tindak pidana. Dari angka tersebut, Kejati Banten mencatat ada 33 perkara korupsi yang masuk penyidikan. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan kasus korupsi di wilayah Banten ini mencapai Rp 230 miliar lebih.
“Jumlah kerugian negara yang ditangani kalau kita total mencapai Rp 230 miliar, ini cukup luar biasa, kalau kita buat untuk pembangunan jalan, sarana pendidikan sudah bisa ini,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12/2022).
Leonard memaparkan, dari 33 penyidikan perkara 26 diantaranya telah dinyatakan selesai dan mendapat keputusan hukum dari pengadilan. Jumlah penyidikan ini meningkat dibandingkan tahun 2021 dimana tercatat ada 13 perkara korupsi.
“Ini masih ada yang sedang dalam proses sidang, mungkin di tahun 2023 sudah putusan,” katanya.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp 230 Miliar berasal dari berbagai kasus korupsi kelas kakap. Diantaranya perkara Bank BJB Syariah cabang Tangerang tahun 2013 dan 2016 kerugiannya mencapai Rp 10,9 miliar, perkara pengadaan komputer UNBK Pemprov Banten tahun 2018 Rp 8,9 miliar, perkara PT IAS anak perusahaan Pertamina tahun 2021 RP 8,1 miliar.
Kemudian ada perkara PT Pegadaian Rp 2,6 miliar, perkara Perum Bulog Rp 2,1 miliar, korupsi di Samsat Kelapa Dua tahun 2021-2022 Rp 10,8 miliar. Terakhir ada kerugian negara yang besar yaitu di perkara korupsi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 186,5 miliar.
Dari berbagai perkara itu, Kejati berhasil mengembalikan kerugian negara dari penyitaan. Penyitaan dari perkara yang khusus dilakukan Kejati adalah ada pengembalian Rp 19,4 miliar dan USD$ 1.400. Sedangkan yang dilakukan oleh jajaran Kejari dan Kejati jika ditotal mencapai Rp 49 miliar dan USD$ 1.400.
Selain itu, ada juga penyitaan katanya yang berbentuk 25 bidang tanah dan bangunan. Termasuk ada 4 unit kendaraan bermotor yang disita.
Penyidikan korupsi pada 2022 yang terkait direktif presiden atau jadi perhatian pemerintah pusat adalah mengenai mafia tanah dan mafia pelabuhan. Catatan Kejati ada dua kasus yang ditangani yaitu mengenai mafia tanah di Lebak yang saat ini masih penyidikan dan kasus suap importasi barang di Bea CUkai Bandara Soetta.
“Dari kinerja Pidsus ini, Kejati Banten itu menerima penghargaan KPK dalam penanganan korupsi terbaik pertama tingkat Kejati dari 34 Kejati,” terangnya.
Banyaknya jumlah perkara ini kata Leonard bisa saja terbesar se-Indonesia. Tapi, ini perlu ada strategi terkait pencegahan agar praktik korupsi bisa ditekan. Apalagi, Kejati Banten sudah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pakta integritas baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten kota dan DPRD.
“Saya katakan strategi 2023 bukan penindakan tapi kita tingkatkan pencegahan, kami akan coba rapat kerja nasional di sana para Kajati menyampaikan ide masing-masing wilayah, ini sedang kita rumuskan apa rencana untuk pencegahan korupsi ini,” pungkasnya. []