BANDUNG, Dejabar.id – Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Mantan Kades Mandalawangi bernama Dadang itu jadi tersangka usai menggelapkan aset desa kurang lebih seluas 11.000 meter persegi senilai Rp 3,3 M.

“Perkara ini berawal dari operasi intelijen Kejati Jabar terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus oleh Kejati Jabar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, melalui keterangan tertulis, pada Selasa (30/11/2021).
Dodi menyebut bahwa Desa Mandalawangi mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak tahun 1960. Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut tersebut sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi
Selanjutnya, tersangka D memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat. Sertifikat tersebut diajukan dengan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi).
“Kemudian, setelah sertifikat jadi, tersangka D memberitahu kepada YR. Selanjutnya, YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung,” lanjut Dodi.
Akibat perbuatan tersangka D, asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar telah hilang.
Kasus ini tercium oleh tim intelijen Kejati Jabar. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga ditetapkan tersangka. Dadang ditahan dan dititipkan ke Rutan Mapolrestabes Bandung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)