DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Majalengka menjadi korban penyekapan sekaligus pencabulan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui jejaring media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Jatitujuh, Polres Majalengka, oleh IS (35) orangtua korban asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (1/4/2019).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi membenarkan tengah menengani kasus melarikan anak dibawah umur dengan dicabuli.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) dibawa kabur pelaku yang diketahui berinisial AA (21) warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Majalengka.
“Korban disekap selama satu minggu di rumah pelaku. Selama dalam penyekapan, korban dicabuli sebayak dua kali,” kata kapolsek melalui pesan singkatnya.
Menurut Asep, pristiwa itu terjadi pada minggu (24/3/2019) sekira jam 10.00 WIB, modusnya pelaku bekenalan dengan korban melalui jejaring jejaring sosial Facebook.
Selanjutnya, mereka berjanjian temu darat disebuah gang yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian, kata dia, Melati dijemput pelaku dengan sepeda motor dan dibawa ke rumah pelaku tersebut.
Akibat pristiwa itu, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Jatitujuh.
“Kami telah mengamankan pelaku tersebut dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply