DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 36 ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setiap pelaku usaha wajib memiliki Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Namun,di Kabupaten Pangandaran sebagian besar pelaku usaha minim dalam membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Maman Hermanto menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL.
“Padahal sudah tertera jelas di dalam Pasal 36 ayat 1UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Maman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (12/9/2018) siang.
Setiap tahun, kata Maman, pihaknya selalu rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha yang ada di 10 Kecamatan.
“Pelaku usaha yang ikut dalam pembinaan setiap Kecamatan sekitar 30 pengusaha. Memang ketiga poin tersebut dalam pembuatannya harus melalui konsultan,” katanya.
Maman menjelaskan bahwa tahun 2018 ini sebanyak 77 pelaku usaha sudah memiliki SPPL. Sementara, yang belum memiliki berkisaran 70 persen.
“Setiap tahun paling sekitar 40 pelaku usaha yang memiliki UPL/UKL. Kemudian setiap 6 bulan satu kali pelaku usaha harus melapor,” pungkasnya. (dry)
Leave a Reply