DEJABAR.ID, SUBANG -Ditangkapnya beberapa kepala desa di Kabupaten Subang akibat terjerat kasus korupsi atau penyelewengan anggaran desa membuat miris sejumlah pihak. Tak terkecuali ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang.
Ketua APDESI Kabupaten Subang, Lili Rusnali mengaku, sangat prihatin dengan banyaknya kepala desa yang dilaporkan warganya kepada pihak kepolisian atas dugaan penyelewengan anggaran Desa
“Kita sangat prihatin sekali dalam seminggu ini dua orang kepala desa ditangkap unit Tipikor Polres Subang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ADD dan Dana Desa(DD)”ujar Ketua APDESI Subang kepada Dejabar.id, Sabtu pagi (20/10/2018).
Belajar dari kejadian tersebut, menurut Lili, hal ini harus ada evaluasi dari insfektorat daerah sebagai lembaga pengawasan dan pembinaan terhadap desa.
“Jika kita amati, setiap pemeriksaan irda, jika ada temuan, maka di perintahkan agar segera menyelesaikan pekerjaan yang bermasalah, jika dalam tempo satu minggu tidak di kerjakan, maka keluarlah LHP, (laporan hasil pemeriksaan), dan itupun masih ada toleransi segera di laksanakan pekerjaan yg bermasalah selama 2 bulan”kata H.Lili Rusnali yang juga menjabat Kades Tegalurung Kec.Legonkulon Subang
Lili juga mengaku heran, “Kalau LHP tidak ada penyelesaian, kenapa dana tahap berikutnya bisa cair,” ungkapnya
“Tapi kalau sudah ada LHP, berarti ketika dana tahap berikutnya cair, itu menandakan tidak ada masalah,” lanjutnya.
Menurut Lili, hal itu jelas berbeda dengan fakta dil apangan. Hasil audit di IRDA tidak ada masalah tapi ketika ada laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan dana, selalu ditemukan kerugian negara oleh unit tipikor.
“Maka saya minta pertanggung jawaban IRDA bagaimana hasil pemeriksaan yang di laksanakan IRDA selama ini? Kalau di IRDA tidak ada temuan, kenapa saat di lakukan penyelidikan oleh pihak unit Tipikor selalu menemukan adanya kerugian negara,” tandas Lili.
“Ini jelas aneh dan selalu berbanding terbalik antara hasil pemeriksaan IRDA dengan Unit Tipikor Polres Subang”imbuhnya
Maka dari itu saya selaku ketua APDESI mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Subang agar selalu jaga keharmonisan dengan lembaga yang ada di desa masing-masing dan jalankan realisasi ADD maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan dan jangan coba-coba membuat LPJ Fiktif
“kuncinyaan tetap taat pada aturan, pelaksanaan sesuai rencana, libatkan semua komponen masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, terutama LPMD atau Tim pelaksana Desa dan jangan ambil hak orang lain, dalam penyaluran ADD, karena ketika kita ngambil hak orang lain, sekalipun semua orang tidak tahu, tapi allah tahu semua yang kita perbuat,” tegasnya.(Ahy)
Leave a Reply