Dejabar.id, Kota Bekasi – Perjanjian kerjasama terkait urusan kepemilikan PDAM Bhagasasi antar dua Pemerintahan daerah (Pemda), Kota dan Kabupaten Bekasi sudah berakhir, terhitung pada Mei 2020. Artinya, kewenangan dari kebijakan perusahaan plat merah itu kembali sepenuhnya ke Kabupaten Bekasi, sesuai Perda pembentukan BUMD tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, Ani Rukmini. Dia menyebut, Perda PDAM Bhagasasi saat ini masih belum berubah, dan merupakan Perda dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, karena Kabupaten dan Kota Bekasi terjadi pemekaran muncullah kesepakatan bersama oleh kedua pemerintahan tersebut.
Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan keduanya dengan proses perjanjian kerjasama, kata Ani, saat ini terhitung bulan Mei 2020 sudah berakhir.
“Kesepakatan yang dibuat keduanya itu dimulai di tahun 2002, lalu diperpanjang pada tahun 2017 hingga Mei 2020. Jadi, kalau secara logika kepemilikan PDAM sekarang ditangan Kabupaten Bekasi karena Perda BUMD ini belum berubah, dan masih Perdanya Kabupaten Bekasi,” ujar Ani melalui telepon selulernya (11/9/2020)
Ani menjelaskan, merujuk perjanjian kerjasama yang kini telah berakhir, maka kepemilikan sah dari PDAM berada di tangan Kabupaten Bekasi secara penuh. Dengan dasar itulah, kewenangan Pemkot Bekasi sudah tidak ada atas perusahaan tersebut, sehingga saat memutuskan untuk menugaskan Usep Rahman Salim sebagai PLT Dirut PDAM Bhagasasi tak perlu lagi minta persetujuan dari Pemkot Bekasi.
“Ya, kalau menurut kami sesuai dari selesainya kerjasama antara kedua pemerintahan ini, maka tidak perlu lagi kita melibatkan Pemkot Bekasi karena saat ini kepemilikan PDAM sah milik Kabupaten Bekasi. Dan soal penugasan pak Usep itu juga sudah sesuai dalam PP 54 pasal 51 yang mana ditulis, diperbolehkan dengan pengecualian. Antara lain, ada UU, dan berdasarkan prestasi yang diraihnya dari hasil penilaian Dewas PDAM,” Ucap Ani.
Ani menegaskan, kalau terkait proses akuisisi yang sampai kini masih berjalan pihaknya desak untuk segera diselesaikan tahun ini, sehingga permasalahan atas BUMD ini tak berlangsung berkepanjangan dan berharap supaya dapat selesai dengan baik tanpa berakhir di meja hijau.
“Ya, kita juga tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, sehingga kita pun mendesak agar diselesaikan di tahun ini dengan baik dan tak harus berakhir di pengadilan. Lagipula, ini juga kan sudah difasilitasi dan dua pimpinan daerah pun telah bertemu, jadi saya optimis mudah-mudahan selesai tahun ini dan persoalan dari proses ini pun dapat terselesaikan juga,” ungkapnya. (Mad)