Press ESC to close

Korsupgah KPK Beri Waktu Kota Tasik Selama 3 Bulan untuk Perbaiki Regulasi Pajak Daerah

  • April 10, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Ketua Tim Korsupgah KPK Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto, mengungkapkan, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tasikmalaya mencapai 30%, itu artinya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan Kota Tasikmalaya dalam rangka penyerapan PAD agar maksimal.
Menurut Tri, persoalan tersebut akibat dari wajib pajak yang kurang taat aturan. Pihaknya pun memberi waktu 3 bulan bagi Pemkot Tasikmalaya untuk kebijakan dari sisi regulasi. Jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, Ia mengindikasikan ada yang tidak beres dalam regulasinya dan bisa dikatakan ada tindakan pidana di sana.
“Kalau orang mau ke Ciamis atau Banjar, pasti stay di Tasik, harusnya PAD lebih banyak, idealnya itu 15 atau 25 % tapi variablenya 6,9 % pajak mengambang di PAD,” terangnya kepada awak media usai mengisi acara peningkatan patuh pajak melalui pajak online, di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu (10/04/2019)
Selain itu, Tri juga mengungkapkan, Taping box harus diperbanyak dengan memetakan dan sosialisasi dulu sesuai prosedur, “Kami hadir untuk mendorong potensi besar, mudah mudahan nantinya bisa memberi tambahan bagi PAD,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BPPRD Kota Tasikmalaya Achdiat Siswandi, berharap agar para wajib pajak yang ada di Kota Tasikmalaya mengerti dan paham akan kewajiban wajib pajak.
“Dan mudah-mudahan dengan acara ini juga tidak secara langsung bisa meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya,” singkatnya.
Nampak hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Ketua DPRD Agus Wahyudin, perwakilan Notaris, Bank BJB, BPN serta para wajib pajak se-Kota Tasikmalaya.(Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *