Korupsi Pajak, Kejati Banten Tahan Tersangka


TANGSEL, Dejabar.id – AR tersangka kasus tindak pidana perpajakan di tahan penuntut umum Kejati Banten di Rutan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (13/1) sore. AR ditahan usai proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.

“Hari ini (kemarin-red) telah dilakukan penahanan terhadap AR tersangka kasus tindak pidana perpajakan. Tersangka kami tahan di Rutan Polres Tangerang Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada Radar Banten.

Ivan mengatakan AR ditahan penuntut umum untuk mempermudah proses penuntutan. Selanjutnya kata Ivan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap AR. “Kalau surat dakwaannya sudah dianggap sempurna maka berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Negeri Tangerang-red),” kata Ivan.

AR disangka penyidik melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipungut. AR mengurus pajak PT MBT perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang berdomisili di Tangsel. Perbuatannya tersebut dia lakukan pada periode Januari sampai dengan Desember 2016.

“Modusnya memungut PPN (pajak pertambahan nilai-red) atas penyerahan jasa kontruksi yang dilakukannya tetapi tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa SPT (surat pemberitahuan pajak-red),” kata Ivan.

Atas perbuatannya tersebut, AR disangka penyidik melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Ivan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorong menambahkan perbuatan AR telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp265,368 juta. “Kerugian pendapatan negara Rp265 juta sekian,” ujar Sahat.

Sahat menuturkan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik Kanwil DJP Banten dengan aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan kami dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten,” tutur Sahat. (Radar/Red)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format