DEJABAR.ID, CIREBON- Kasus suap jual beli yang melibatkan Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya Purwadisastra dan Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon terus berlanjut. KPK masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus jual beli jabatan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dejabar.id, sebanyak 48 orang yang terdiri dari beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon, PNS, pengusaha, honorer, dan pensiunan, diperiksa oleh KPK di Polres Cirebon Kota.
Dari 48 orang tersebut, sebanyak 16 orang diperiksa Senin (14/1/2019), 14 orang pada Selasa (15/1/2019), 14 orang lagi di Rabu (16/1/2019), dan sisanya diperiksa pada Kamis (17/1/2019) dan Jumat (18/1/2019).
Adapun 16 orang yang dipanggil KPK ke Polres Cirebon Kota pada hari ini, yakni Mochamad Safrudin (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Supadi Priyatna (Kepala BKPSDM), Sri Darmanto (Sekretaris BPKSDM), Yayat Ruhyat (Sekda Cirebon 2015-2018), Deni Safrudin (ajudan Bupati Cirebon), Sunedi (sekretaris pribadi Bupati Cirebon), Andry Yuliandry (Kasubag Kepegawaian Bag Umum Setda), dan Evi Sudiasih (honorer Didukcapil), serta Intan Novita Sari (honorer Pemkab Cirebon), Rahmat Sutrisno (Sekda Kab Cirebon), Wawan Setiawan (Kepala BKAD), Jaenal Abidin (Kepala Kesbangpol), M Iing Tajudin (Camat Astanajapura), Rita Susana Supriyanti (Camat Beber), Bambang Setiadi (Camat Pangenan), dan Bambang (Camat Ciwaringin).
Berdasarkan pantauan Dejabar.id, di Polres Cirebon Kota, tampak baru dua pejabat pemerintah yang tengah diperiksa oleh KPK di ruangan Bhayangkari Polres Cirebon Kota hari ini, yakni Rahmat Sutrisno (Sekda Kabupaten Cirebon) dan Jaenal Abidin (Kepala Kesbangpol).
Hingga kini, mereka masih diperiksa dan awak media tidak diperkenankan untuk meliput.(Jfr)
Leave a Reply