Press ESC to close

KPU Larang Pemasangan APK di Beberapa Lokasi, Inilah Penjelasannya

  • September 21, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melarang keras kepada seluruh pasangan calon agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon, taman kota, tempat ibadah serta beberapa tempat lainnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Divisi Hukum, SDM, Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran Muhtadin, S.Hi dalam sambutannya di kegiatan sosialisasi aturan kampanye 2019 di Kantor KPU Pangandaran, Jum’at (21/9/2018).
“Selain di pohon, taman kota dan tempat ibadah, pelarangan memasang atau peletakan APK juga berlaku di rumah sakit dan bangunan pemerintah, semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019 itu dilarang,” ujarnya kepada dejabar.id.
Muhtadin juga menghimbau kepada kontestan Pemilu pemilihan legislatif provinsi, kabupaten/kota, DPD dan DPR RI yang sudah mulai ‘curi’ start dengan menyebar materi kampanye yang sudah mencantumkan inisial nama, nomor dan parpol.
“Hal tersebut sudah seperti kampanye yang sesuai dengan tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 23 September 2018 mendatang,” katanya.
Hingga saat ini, Muhtadin mengatakan pihak KPU masih menunggu kepastian dari Pemkab Pangandaran dalam menentukan dimana titik dan lokasi pemasangan APK.
“Dalam keputusan tersebut kami menerima masukan dan usulan dari Pemkab Pangandaran yang nantinya akan di SK-kan. Karena dalam regulasi KPU tetapkan titik atas usulan Pemkab Pangandaran,” paparnya.
“Bagi peserta pemilu yang pasang APK harus dipelihara, turunkan dan bersihkan jika sudah tidak pada masa kampanye. Jika ditemukan ada pelanggaran itu pihak Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian yang akan tertibkan,” terang dia.
“Apabila Pemkab Pangandaran sudah ada kepastian lokasi dan titik mana yang akan di SK-kan KPU untuk dijadikan lokasi pemasangan APK, akan di sosialisasikan kembali ke pemangku kepentingan dan para pemilih,” tambah Muhtadin.
Adapun Jenis dan Spesifikasi APK, kata Muhtadin mengacu pada Surat Komisi Pemilihan Umum  Nomor 946/Pp.08-Sd/06/KPU/VIII/2018 Tanggal 23 Agustus 2018 Perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi APK Bagi Peserta Pemilu Tahun 2018.
“Usulan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan sanksi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan Alat Peraga Kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Herdiawan menerangkan bahwa pihaknya hanya mengawal pemasangan alat peraga Kampanye.
“Kami akan bertindak apabila dalam pemasangan alat peraga ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan tempatnya, kami juga meminta kepada seluruh partai politik untuk mematuhi segala aturan yang ada dalam pemasangan alat peraga kampanye,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *