Press ESC to close

KPU Subang Tetapkan DPTHP Sebanyak 1.149.577 Pemilih

  • November 27, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap II ada penambahan satu tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Subang, Suryaman dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP Tahap II bersama PPK, Panwas/Bawaslu dan partai politik. “Dalam Pleno DPTHP kita menetapkan 4.690 (TPS) ada penambahan 1 TPS di Desa Sidamulya Kecamatan Cipunagara,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Subang, Selasa (27/11/2018).
“DPTHP Tahap II ini merupakan hasil sinkronisasi antara data Manual dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih). Adapun jumlah DPTHP Tahap II sebanyak   1.149.577 pemilih yang terdiri dari 567.739 pemilih laki-laki dan 581.838 pemilih perempuan dari 253 desa/kelurahan di 30 kecamatan”Kata Suryaman
Kemudian kata dia pihaknya juga menemukan 2.701 pemilih potensial yang belum memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) elektronik. Terhadap data ini kata Suryaman akan disandingkan dengan data Dinas Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Subang.
“Apabila ada diantaranya benar belum memiliki KTP elektronik, maka menjadi kewajiban Disdukcapil untuk melayani pembuatan KTP elektronik. Karena secara aturan pemilih harus bisa menunjukan KTP elektronik dalam pemilihan umum 2019 mendatang,” pungkasnya.(Ahy)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *