Press ESC to close

Kubu Moeldoko Menggugat Kemenkumham RI, Demokrat: Sangat Memalukan

  • June 17, 2021

Dejabar.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen layangkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Hal tersebut membuat DPP Partai Demokrat menyatakan bahwa tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko tersebut sangat memalukan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, hal tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya dalam membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” jelasnya, Jumat (25/6/2021).

Herzaky menjelaskan, hal pertama adalah saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

“Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, lanjutnya, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, maka KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” ujarnya.

Dan ketiga, kata Herzaky lebih lanjut, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.

“Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Menkumham menegaskan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *