Press ESC to close

Lakukan Pemerasan, Tiga Oknum LSM di Majalengka Diamankan

  • June 25, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Sebanyak tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Majalengka, diamankan polisi.

Mereka karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang PNS, warga Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, diketahui berinisial ES (26), SL (36) dan RB (30). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

“Mereka tertangkap tangan oleh anggota kami, selang berapa saat setelah melakukan pemerasan,” ungkapnya melalui pesan singkat yang diterima dejabar.id, Selasa (25/6/2019).

Wafdan menegaskan, bahwa penangkapannya sendiri dilakukan pada Jumat 14 Juni 2019, sekira pukul 17.15 WIB.

“Saat ini ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Wafdan menjelaskan, bahwa kronologi tersebut bermula, ES alias Ki Maung bersama dua rekannya mendatangi rumah korban, bernama Basroni (40).

“Kepada korban, bahwa mereka mengaku sebagai oknum anggota dari salah satu LSM. Modusnya, bahwa kedatangan yang bersangkutan hendak memfhoto rumah korban,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Majalengka dan Bupati Majalengka.

Selanjutnya, menurut Wafdan, mereka malah mengancam kepada korban, bahwa apabila tidak diberi uang akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Sedangkan alasan melakukan pemerasan ini, karena pihak korban telah membantu melakukan tindakan mengeluarkan bisul kecil atau abses terhadap seseorang, pada Sabtu 25 Mei 2019 lalu,” paparnya.

Kemudian, lanjut Wafdan, bahwa pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku tersebut mendatangi kembali rumah korban dan meminta uang sebesar Rp15 juta.

Namun korban tidak menyanggupinya dan korban pun hanya menyanggupi sejumlah Rp5 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan langsung kepada ES beserta dua rekannya.

“Setelah kami mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 368 KUHPidana.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *