DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Penerapan penyekatan larangan mudik hingga hari kedua ini, ratusan kendaraan dari luar daerah terjaring di pos penyekatan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, karena tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk daerah.
“Tercatat hingga pukul 14.00 WIB siang tadi, polisi telah memberi sangsi putar balik sebayak 407 unit kendaraan yang nekat mudik pada Lebaran 1442 H,” kata Kasubag Bin Ops Polres Majalengka AKP Romdani, Jumat (7/5/2021)
Menurut Romdani, di hari pertama penerapan langan mudik 6 Mei 2021 kemarin, sebanyak 355 unit kendaraan. Sedangkan, di hari kedua ada 52 kendaraan yang diperiksa hingga diputar balik.
“Dari 407 unit kendaraan pemudik tersebut, mereka terjaring pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 di pos penyekatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka, baik di Gate Kertajati dan Gate Sumberjaya Tol Cipali serta di beberapa pos penyekatan di jalur arteri,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, kendaraan pemudik paling banyak didapati petugas di pos penyekatan yang didirikan di gerbang tol Kertajati dan gerbang tol Sumberjaya, Tol Cipali Kabupaten Majalengka.
Di Majalengka sendiri, menurut dia, bahwa pos penyekatan ada 11 titik yang tersebar di wilayah hukum Polres Majalengka untuk menghalau masyarakat yang ingin mudik.
Sedangkan, pendirian pos penyekatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mensukseskan kebijakan pemerintah berkenaan peniadaan mudik pada lebaran 2021.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan pemerintah untuk lebaran tahun ini agar tidak mudik dulu karena penyebaran wabah Covid-19 masih merebak,” imbaunya. (*)