Press ESC to close

Mangkir Tiga Kali, Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. SC dan Langsung Ditahan

  • May 23, 2023

SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan direktur PT. SC beriinisial VHM sebagai tersangka kasus korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

VHM dijemput Tim Penyidik Kejati Banten disebuah rumah Tangerang Selatan karena sudah mangkir sebanyak tiga kali, Senin (22/5) sekitar pukul 19.30.

Kemudian, dibawa ke Kejati Banten dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan VHM ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, Selasa (23/5), sekitar pukul 00.40 WIB.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai Tersangka.

“Bahwa tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Selasa (23/5).

Lanjutnya, dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.

“karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Bahwa terhadap tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *