DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, H Yayat Hidayat, berkomitmen akan memperkuat zona integritas dan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, penguatan zona integritas dan reformasi birokrasi ini, sebagai upaya untuk mendukung gerakan reformasi birokrasi yang telah digelorakan oleh Kementerian Agama belakangan ini.
Agar diketahui, kata dia, saat ini nilai indeks reformasi birokrasi Kementerian Agama telah mencapai 83,27. Nilai ini tentu membawa Kementerian Agama menjadi kementerian yang bersih dan berwibawa.
Hal ini membawa dampak signifikan bagi kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama, bahwa tunjangan kinerja kemenag akan naik sebesar 10 persen.
Banyak langkah yang diambil dalam memperkuat dan mendukung zona integritas dan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan membuat surat keputusan No. 424 Tahun 2017, tentang pembentukan tim reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Majalengka.
“Hal ini kita mengacu pada peraturan presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025,” kata Yayat, di Majalengka, Kamis (6/9/2018).
Menurut Yayat, reformasi birokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan good dan clean governance. Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (Business Prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Dengan kata lain, sambung dia, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, kami himbau untuk segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien,” pungkasnya. (jja)
Leave a Reply