
Tenganan, Bali, Dejabar.id – Kantor Hukum Jandi Mukianto Dirgayati H Lase & Partners mengadakan penyuluhan hukum di Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan ini bertema “Implementasi Nilai Pancasila di Desa Adat Tenganan Bali” dan bertujuan menggali penerapan nilai-nilai Pancasila serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam hukum adat setempat.
Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Managing Partner JD Partners Dirgayati H Lase, Kepala Desa Tenganan I Ketut Sudiastika, Kelian Banjar Dinas Desa Tenganan I Gede Mahendra, Associate Lawyer JD Partners I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra, Bhabinsa Ida Bagus Made Buruan, serta Bhabinkamtibmas Desa Tenganan I Ketut Puja Kencana. Acara diawali dengan diskusi yang dipandu oleh Setiawan Jodi Fakhar, Associate Lawyer JD Partners, selaku moderator.
Dalam sambutannya, Dirgayati H Lase menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari visi JD Partners untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. “Kami ingin membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya agar lebih patuh terhadap hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang pembelajaran bagi JD Partners. “Semoga kami bisa mengambil manfaat dari cara masyarakat Desa Adat Tenganan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari serta menegakkan aturan adatnya,” tambahnya.
Selanjutnya, I Ketut Sudiastika, I Gede Mahendra, dan I Kadek Ramadana Vikram Desta Saputra menyampaikan materi penyuluhan. Dalam pemaparannya, I Kadek Ramadana menjelaskan prosedur mediasi dalam hukum positif serta peran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai Pancasila melalui penyelesaian sengketa.
“Musyawarah yang diterapkan di Desa Tenganan merupakan contoh penyelesaian sengketa yang efektif. Namun, tetap perlu memperhatikan hukum positif, karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan musyawarah,” jelasnya.
I Ketut Sudiastika mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat adat. “Di desa kami, penyelesaian hukum dilakukan melalui mediasi dan musyawarah. Dengan adanya penyuluhan ini, kami semakin memahami mekanisme penyelesaian hukum secara litigasi,” ungkapnya. Ia juga berharap Desa Tenganan bisa menjadi contoh desa tanpa kriminalitas di Bali maupun di seluruh Indonesia.
Sementara itu, I Gede Mahendra berterima kasih atas penyuluhan yang diberikan. “Acara seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami bagaimana menangani kasus hukum di luar aturan adat awig-awig. Meski hukum adat kami mengikat, tetap ada ruang untuk beradaptasi dengan hukum positif,” pungkasnya. (Jodi)
Leave a Reply