Memasuki Ramadan, Satreskrim Majalengka Ungkap Tindak Pidana Curanmor


DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap dua pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dari penangkapan tersebut, satu buah unit sepeda motor beserta barang bukti lainnya disita dari tangan pelaku.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua tersangka tersebut diketahui berinisial ON dan TG, keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
“Mereka kami tangkap pada saat memasuki bulan suci Ramadhan di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya, Minggu (12/5/2019).
Menurut Kasat Reskrim, kronologi tersebut bermula korban tercatat atas nama Udan (33) warga Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, kendaraan sepeda motor Revo bernomor polisi E 5570 WG milik korban terparkir dipinggir Jalan Raya Maja-Talaga, tepatnya di Blok Sukaresmi, Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat itu, korban tengah memadamkan serutan bambu reng yang terbakar di tempat pembuatan reng yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, setibanya kembali motor yang terparkir di jalan raya tersebut sudah raib diembat maling,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Maja. Adanya laporan itu, petugas Opsnal Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.
“Saat polisi tengah melakukan pencarian terhadap para pelaku itu, kami mendapat informasi dari masyarakat dan petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut pada saat menjelang bulan Ramadhan,” jelasnya.
Mereka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda. Menurut Wafdan, tersangka ON ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi. Sedangkan, TG alias Tedol, dibekuk disebuah kedai cofy di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Majalengka.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan konci kontak sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Namun, akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(jja)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format