dejabar.id – Kebiri kimia mulai jadi perbincangan masyarakat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur. Selain kebiri kimia, ia juga dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kebiri kimia, mengutip dari The Sun, adalah menyuntikkan obat-obatan yang mengandung anafrodisiak yang berfungsi menurunkan hasrat seksual dan libido. Tindakan kebiri kimia umumnya berlangsung tiga hingga lima tahun.
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak bermula dari wacana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wacana amandemen UU Perlindungan Anak Tahun 2002 diharapkan dapat memberikan pemberatan hukuman luar biasa pada predator anak lewat kebiri suntikan kimia, wacana ini didukung Menteri Sosial pada Mei 2015.
Oktober 2015, Wakil Ketua KPAI meminta diterbitkannya Perppu tentang kebiri kimia, dan berharap hukuman ini dapat menjadi jalan keluar atas lemahnya pengaturan hukum perihal kejahatan seksual pada anak.
Mengutip dari jurnal “Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia”, Wakil Ketua KPAI saat itu, Susanto, berpendapat bahwa terbentuknya Perppu kebiri dirasa mendesak karena beberapa alasan ini, yang adalah keadaan dan kebutuhan mendesak guna selesaikan masalah hukum dan korban yang berjatuhan semakin banyak dan pelaku tak kunjung jera.
Lebih dalam, muatan pasal pidana pada pelaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tergolong ringan, karena hukuman maksimal hanya 15 tahun, belum menekan kejahatan seksual, dan yang terakhir adalah kondisi dan kompleksitas kejahatan seksual membutuhkan kepastian hukum, maka dari itu Perppu diperlukan.
Adanya wacana ini bukan tanpa penolakan, salah satunya datang dari Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Firman Soebagyo yang menyarankan agar pemerintah tidak mengobralkan peraturan pemerintah. Menurutnya regulasi tidak boleh dibentuk karena emosi.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri mengatakan, bahwa hukuman kebiri dengan zat kimia tidaklah tepat.
“Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri itu,” ujar Baidjuri dikutip dari jurnal Menguji Euforia Kebiri Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia.
Hingga akhirnya pada 26 Mei 2016 Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016.
Akhirnya pada 2019 ini, wacana hukuman kebiri rencananya akan dilakukan pada Aris (20), pelaku kekerasan seksual pada 9 anak dibawah umur. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Namun hukuman tersebut masih terganjal mengenai siapakah yang akan mengeksekusi Aris, karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor.
IDI menolak menjadi eksekutor karena menganggap bahwa suntik kebiri adalah sesuatu yang bertentangan dengan kode etik dan sumpah profesi dokter. (idntimes/cnn indonesia)
Leave a Reply