DEJABAR.ID, BANDUNG- Kejaksaan Negeri Bandung memusnahkan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman keras di halaman Kejari Bandung, Selasa(11/12/18).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 202.207,053 gram, sementara sabu seberat 2.218.0407 gram dan tembakau seberat 15,32 gram.
Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, mengatakan pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan tahap akhir dari penanganan perkara yang memiliki keputusan tetap dari pengadilan.
“Ini merupakan tahap akhir untuk penanganan hasil tangkap periode September 2017- September 2018,” ujarnya kepada media.
Selain narkoba dan minuman keras sebanyak 6.000 botol juga dilakukan pemusnahan makanan impor, kosmetik ilegal dan uang palsu juga ikut dimusnahkan.
Barang hasil tangkapan dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu diberikan cairan pelarut.
“Pemusnahan ini kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp21 Miliar,” tutupnya. (Eca)