DEJABAR.ID, SUBANG – Pembebasan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Patimban terus menuai protes terkait penetapan harga oleh Pemerintah.
Pemerintah sendiri menghargai tanah untuk pembangunan inti (backup area) Pelabuhan Patimban tersebut sebesar Rp. 120-300 ribu per meter persegi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelabuhan Patimban Ngatiyo S.IP mengatakan sejauh ini pembebasan tanah untuk akses road sudah hampir selesai dan sekarang kita fokus ke pembebasan lahan untuk backup area pembangunan pelabuhan Patimban
“Dalam musyawarah beberapa hari lalu, kita mengundang 48 Pemilik lahan dan 40 penggarap dengan total 158 bidang tanah,” ujar Ngatiyo saat dihubungi DEJABAR.ID Jum’at (14/9/2018) siang.
Menurut Ngatiyo, total kebutuhan untuk backup area sendiri yakni sebanyak 486 bidang. Namun kali ini, sesuai audit BPKP, hanya 158 bidang yang terlebih dahulu kita fokuskan.
“Warga pemilik lahan 3 hari lalu sudah kita diberikan lembaran berkas dalam amplop yang merupakan nilai ganti rugi hasil dari penilaian tanah oleh tim appraisal,” katanya.
Kita tinggal menunggu respon dari warga pemilik lahan, setelah kita memberikan rincian harga tanah hasil dari penilaian tim Appraisal,” ucapnya.
Sementara itu Abdul Aziz Salam salah seorang dari tim Appraisal mengaku harga pada masing-masing bidang tanah sendiri cukup bervariatif. Sebab hal itu ditentukan oleh kondisi lahan sendiri
“Untuk nilai ganti rugi lahan dikawasan backup area pembangunan pelabuhan Patimban, Harga terendah per meter persegi Rp. 120 ribu dan tertinggi sekitar Rp 300 ribu. Namun kalau dirata-rata secara global ada sih sekitar Rp. 200 ribu lebih,” papar Aziz.
Saat ini kata Aziz, pihaknya belum melakukan penilaian ulang. Sebab, jikapun ada penolakan menurutnya itu merupakan ranah dari BPN.
“Kalau ada masalah kekurangan data, dokumen atau berbeda ukuran nanti komplennya dengan BPN,” ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya penolakan atau komplain mengenai harga, ia menggapgap wajar hal tersebut. Namun ia menekankan, bahwa apa yang dilakukan timnya didasarkan pada aturan.
“Masalah penilaian pun wajar, karena kepuasan masyarakat kan ga bisa diukur, kita pakai juknis pakai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz menuturkan dalam penialian appraisal hal-hal yang juga diperhatikan diantaranya mengenai kondisi lahan, produktivtas usaha, keuntungan dan banyak hal lainnya dalam penentuan harga.
“Kita menilai harga tanah dikawasan yang akan dijadikan pembangunan pelabuhan Patimban sudah sesuai juknis dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, puluhan pemilik tanah mengaku kaget dengan harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Namun warga pemilik tanah mengaku akan pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau menolak. (ahy)
Leave a Reply