DEJABAR.ID, SUBANG – Setahun sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Subang yang menjadi buruh migran (TKI) meninggal dunia di luar negeri. Data itu berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang.
“Angka TKI buruh migran asal Subang yang meninggal dunia tersebut memang cukup tinggi dan ini menjadi perhatian kami. Mayoritas yang meninggal tersebut adalah pekerja yang datang secara ilegal dan yang sudah habis kontrak,” ujar Kasi Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang, Indra Suparman, Jumat(7/9/2018).
Faktor penyebab kematian dialami buruh migran asal Subang tersebut, kata Indra, kebanyakan karena sakit.
“Karena masuk secara ilegal, banyak yang habis kontrak, tidak ada pemeriksaan kesehatan dan sakit pun tetap bekerja dan pergi. Itu faktor yang besar selain memang ada faktor kecelakaan kerja, depresi bunuh diri dan penyebab kematian lainnya,” tambah Indra.
Oleh sebab itu, ia mengimbau warga Subang yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku baik itu ketentuan negara kita maupun negara tujuan kita bekerja.
“Kami mempersilakan dan tidak melarang warga Subang yang ingin bekerja ke luar negeri dengan kemampuan yang ada, namun haruslah ikut prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya .
Ia menambahkan bila tidak mengikuti aturan yang ada, ketika berhadapan dengan persoalan menyangkut perlindungan dan hak tenaga kerja namun pekerja itu sendiri datang secara ilegal, maka posisi KJRI di sana sangat lemah untuk perlindungan tenaga kerja tersebut.
“Posisi kami Disnakertrans lemah baik dalam pembelaan dan perlindungan karena pekerja datang tanpa kontrak, kontrak habis dan ilegal. Namun Disnakertrans tetap berusaha semampu kami. Contoh dalam hal kematian tidak normal sebelum pemulangan jasadnya kami meminta pihak KJRI di negara tersebut untuk turunkan tim untuk memastikan organ tubuh lengkap atau tidak agar kasus yang pernah ada tidak terulang,” kata Indra.
Terkait jumlah pekerja warga Subang yang sekarang bekerja di luar negeri, secara data di Disnakertrans Subang ada sekitar 8.553 untuk tahun 2017 dan tahun 2018 saat ini sudah 5.000 orang lebih yang berangkat kerja jadi TKI ke luar negeri.
“Namun kami yakin dari angka yang ada pasti melebihi itu, karena banyak warga Subang yang pergi secara Ilegal jadi TKI. Kami saat ini terus perbaharui data pekerja agar mudah dalam perlindungan. Masalahnya tadi dengan masuk secara ilegal, kami tidak tahu dimana ia bekerja dan sebagainya sehingga sulit kami mendatanya” katanya lagi.
Pihaknya berkomitmen terus meningkatkan pelayanan perlindungan kepada WNI asal Subang yang menjadi TKI ke luar negeri.
“Apapun masalahnya yang menimpa TKI asal Subang di luar negeri kita akan coba berusaha semaksimal mungkin untuk membantunya,” pungkas Indra Suparman. (ahy)
Leave a Reply