Press ESC to close

Opgab KTMDU 3 Hari, Ratusan Pelanggar di Pangandaran Kena Tilang

  • October 24, 2019

dejabar.id, Pangandaran – Ratusan kendaraan terjaring dalam Operasi Gabungan KTMDU yang digelar Satlantas Polres Ciamis, Unit Lantas Polsek Pangandaran, Polsek Kalipucang, Sidamulih, Parigi, Padaherang dan Subdenpom III/2-4 Banjar, bekerjasama dengan Bapenda Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah atau P3DW Kabupaten Pangandaran, di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Operasi gabungan yang digelar selama tiga hari terhitung sejak Selasa (22/10/19) itu difokuskan untuk menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Berdasarkan data yang dihimpun dejabar.id, dalam tiga hari digelarnya razia kendaraan, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 181 kendaraan.

Dari jumlah sebanyak itu, 147 kendaraan diantaranya dilakukan penilangan STNK dan SIM, maupun bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Sedangkan, kendaraan yang pajaknya sudah habis dan membayar pajak di tempat tercatat sebanyak 34 kendaraan.

Sementara, 33 lembar STNK lainnya terpaksa di tahan pihak Bapenda lantaran pemilik STNK tidak membayar pajak di tempat. Ke-33 lembar STNK itu meliputi 19 kendaraan roda dua dan 14 kendaraan roda empat.

Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran Drs. H. Asep Cucu, MM mengatakan, dalam Operasi Gabungan KTMDU selama tiga hari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak 34 kendaraan terkumpul sebesar Rp 24.482.500.

“Jumlah kendaraan roda 2 yang bayar pajak di tempat sebanyak 24 unit dengan nilai pendapatan Rp 9.441.600. Sedangkan roda 4 yang bayar pajak sebanyak 10 unit dengan nilai pendapatan Rp 15.040.900,” ujarnya kepada dejabar.id, Kamis (24/10/19).

Selain itu, lanjut Cucu, selama tiga hari Operasi Gabungan KTMDU digelar, ada 33 lembar STNK yang dititipkan atau yang tidak bayar pajak di lokasi operasi.

“STNK yang dititipkan ada 33 lembar terdiri 19 lembar motor dan 14 lembar mobil
unit kendaraan, hal tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan belum bisa melakukan pembayaran pajak dilokasi,” katanya.

Selain menyasar KTMDU, sambung Cucu, razia kendaraan juga bertujuan untuk menindak pemilik kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat-surat, seperti SIM, STNK, dan lainnya. Namun, penindakannya dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ya, dalam operasi gabungan itu harus sesuai tugasnya masing-masing. Kalau kewenangan polisi dibagian penindakan pelanggaran lalu lintas. Nah, kalau pajaknya yang habis masa berlakunya baru ke kami,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Ciamis, Iptu. Indri Yosita, menambahkan, selama tiga hari Operasi Gabungan KTMDU digelar, sedikitnya ada 147 unit kendaraan yang ditindak penilangan karena melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK maupun SIM, ataupun pelanggaran lainnya.

“Karena pengendara tidak lengkap surat-suratnya, kita lakukan penilangan sesuai aturan dengan rincian 132 lembar STNK dan 14 lembar SIM,” tukasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *