Dejabar id, Cibinong – Pemkab Bogor menggelar rapat tekhnis untuk menginisiasi penyambungan atau jalan alternatif sepanjang 12 kilometer dari Tol Gunung Putri ke Tol Jonggol melalui desa Bantarjati, Nambo, Leuwikaret dan Ligarmukti di Kecamatan Klapanunggal Rabu,18 Mei 2022 .
Hal ini merupakan apresiasi atas gagasan, peran dan masyarakat desa Nambo Kecamatan Klapa Nunggal dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang tidak normal di dua titik jalan tersebut.
Diketahui, Sekretaris Daerah Bogor Burhanuddin mengeluarkan surat undangan pada Rabu, 18 Mei 2022 untuk mengundang pemangku kepentingan terkait membahas peluncuran jalan penghubung dari Butri ke Jongor, nomor surat undangan 005/131-Tapem, tembusan ke H Iwan Setiawan, Pj Bupati Bogor.
Sementara itu Aman Sulaeman, Direktur Eksekutif Persatuan Penggarap Lahan Terlantar (P2T2), mengatakan hal itu kepada wartawan menanggapi pertemuan pemerintah Kabupaten Bogor untuk meluncurkan proposal pembukaan jalan.
“Terus terang, kami memberi penilaian lebih dari sebelumnya kepada Pemkab. Ternyata jajaran Pemda kabupaten Bogor sangat memahami bagaimana mencari solusi terhadap hal-hal yang tidak baik yang menimpa warganya dalam kaitan kemacetan di wilayah industri,”ucap Arman.
Terkait tanah di 4 desa yang terlintas itu, Arman sebut bahwa dari hasil penelusuran mereka keseluruhannya adalah tanah negara. Tepatnya tanah negara bebas yang tidak terikat beban status apapun. Tanah yang akan dibuka jalan itu adalah tanah negara bahagian dari masa lalu efek dari kesewenang-wenangan saat proses pemberian perizinan pertambangan. Yang ternyata kemudian terkuak bahwa tanah itu adalah tanah negara.
“Jadi saatnya pula dikala rakyat intens terlihat ikut membenahi carut-marut pertanahan di masa lalu maka ketika rakyat berinisiasi untuk mencari cara agar bisa ada prasarana jalan bagi publik tentu Pemda kini memiliki peluang untuk membenahi kecarut-marutan itu,”tambahnya
Sebelumnya, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp setelah rapat tersebut menyatakan bahwa Pemkab masih harus mendata status tanahnya. Merespon itu Sulaeman menyambut baik.
“Memang semua harus dilakukan sesuai peraturan. Sama dengan ide rakyat desa yang sudah lebih dahulu memulai mendata tanah negara itu sehingga mereka mengajukan usul pembukaan jalan tersebut”, katanya.
Sehingga pernyataan Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih itu selaras dengan sikap masyarakat yang sudah melakukan pendataan.
“Tinggal bagaimana Pemkab Bogor mengundang instansi terkait diluar Pemda agar terkait tanah lintasan itu bisa dengan baik didata. Niat baik masyarakat desa itu bermaslahat terhadap orang banyak utamanya para pengguna kendaraan bermotor roda dua sampai tronton yang selama ini sudah teramat sesak dalam kemacetan rutin,” tutup Arman.
Leave a Reply