DEJABAR, MAJALENGKA – P3DW Kabupaten Majalengka, telah mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Majalengka, Rp 129.385.029.600 dari target tahun 2023 sebesar Rp 126.687.853.430 atau mencapai sebanyak 102,13 persen.
Kendati demikian, P3DW Majalengka juga mencatat ada satu pajak daerah yang tidak mencapai target selama tahun 2023 tersebut. Satu pajak itu, yakni dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) yang hanya meraup sebesar Rp 68.467.032.600 dari target Rp 71.678.659.671 atau hanya mencapai sekitar 95.52 persen.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menjelaskan, bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya realisasi target dari BBNKB I tersebut. Diantaranya, hal ini berkaitan dengan daya beli dan minat masyarakat untuk membeli kendaran bermotor baru.
“Namun, untuk BBNKB II di tahun 2023. Alhamdulilah kita mencapai target, yakni sebesar Rp 1.311.958.500 dari target Rp 1.261.404.500 atau mencapai target sekitar 104,01 persen,” kata Dwi Yudhi Ginanto R, Sabtu (13/1/2024).
Begitu juga dengan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Majalengka, juga terealisasi Rp 264.626.100 atau 105.47 persen. Angka itu, menurut dia, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 250.908.700.
Menurutnya, berbagai program dan kegiatan sepanjang 2023 yang dilakukan membuat target itu tercapai. Seperti program pemutihan pajak kendaraan, Rujak Limpung, Layanan On Call, Samsat Kawin, Samling dan Samdong.
Bahkan, kata dia, hingga kegiatan optimalisasi pajak daerah yang mempermudah dan memperbanyak pelayanan melalui sistem pembayaran dari berbagai digital.
Ia pun mengungkapkan, bahwa pajak yang telah dibayarkan akan membantu pembangunan Jawa Barat. Pajak itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Kabupaten Majalengka.
“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang telah aktif dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. (*)
Leave a Reply