Press ESC to close

Pakar Hukum Chudry Sitompul : Kejaksaan Bisa Maju di Tangan Burhanuddin

  • July 15, 2020

Dejabar.id – Upaya Kejaksaan Agung di bawah kepimpinan ST Burhanuddin dalam menuntaskan kasus Jiwasraya patut diapresiasi. Kejagung sudah memproses dan menetapkan beberapa orang sebagai orang tersangka.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Abdul Fickar menjelaskan, secara umum, risiko bisnis tidak mudah untuk membawa persoalan ini ke pidana. Namun, konteks hukum korporasi, ada dua teori yang bisa menembus “business judgment rule” yaitu teori piercing the corporate veil dan teori ultra vires.

Teori yang pertama, sambungnya, adalah asas yang menembus tanggung jawab terbatas para pihak, yaitu direksi, komisaris dan pemegang saham, dalam tindakan-tindakan tertentu yang tidak beritikad baik. Dengan asas ini, bisa disebutkan bahwa tindakan itu melawan hukum dan menggunakan aset korporasi sehingga korporasi gagal bayar.

Teori kedua, lanjutnya, dapat membuktikan bahwa di setiap putusan bisnis melekat juga kepentingan pribadi pengambil keputusan sebagai sudah menjadi norma dalam UU 40/2007. Dengan ketentuan itu, maka sepanjang ketika direksi dalam mengambil putusan mengandung unsur-unsur dari dua ketentuan ini, maka terbuka kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang berperan mengambil putusan.

“Apalagi dalam konteks BUMN sudah ada audit kerugian negaranya dari BPK. Demikian juga jika ada fakta bahwa para direksi itu menerima ‘return’ dari putusannya, maka hal itu bisa diletakan sebagai gratifikasi atau bahkan suap,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat hukum Chudry Sitompul mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah mewabahnya virus corona. Yaitu memerintahkan para jaksa untuk menindak pelaku penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan poko (sembako) dan menuntutnya dengan tuntutan maksimal.

Langkah ini tetap berjalan seiring dengan keseriusan Kejaksaan dalam memburu orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi Jisawara dan Asabri. “Kita apresisi. Sebab Kejagung membantu visi pemerintah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Amin Maruf untuk berada di garis terdepan dan konsisten dalam penegakan hukum,” kata Chudry sambil mengatakan bahwa saat ini kondisi bangsa sedang bersama-sama menghadapi Covid-19.

Dalam hal kasus Jiwasaraya dan Asabri, Chudry menilai bahwa Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin terus melakukan langkah-langkah kemajuan. “Harus diakui ini merupakan suatu kemajuan dari pada Kejagung sebelumnya,” ungkap Chudry. (Red/Rmco)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *